
JT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mengusulkan pembentukan dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Madiun tahun 2029 sebesar Rp60 miliar.
Usulan tersebut dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2029 yang saat ini tengah dibahas bersama DPRD Kabupaten Madiun.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pembentukan dana cadangan diperlukan sebagai bagian dari persiapan pembiayaan Pilkada 2029. Pemerintah daerah merancang skema penyisihan anggaran secara bertahap agar kebutuhan dana pemilihan tidak seluruhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Skema penganggaran untuk Pilkada 2029 akan disisihkan bertahap selama tiga tahun sebesar Rp20 miliar per tahun, dimulai pada tahun anggaran (TA) 2027 hingga 2029,” ujar Hari dalam rapat paripurna di Madiun, Senin (21/9).
Dengan skema tersebut, Pemkab Madiun akan mengalokasikan dana cadangan sebesar Rp20 miliar setiap tahun selama periode 2027 hingga 2029.
Jika berjalan sesuai usulan, akumulasi dana yang disiapkan selama tiga tahun tersebut mencapai Rp60 miliar. Dana itu nantinya diperuntukkan bagi kebutuhan pembiayaan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Madiun 2029.
Hari menjelaskan penyisihan secara bertahap menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, kebutuhan pembiayaan Pilkada memiliki nilai yang cukup besar sehingga tidak seluruhnya ideal jika dibebankan pada satu tahun anggaran. Melalui pembentukan dana cadangan, pemerintah daerah dapat mempersiapkan pembiayaan sejak beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilihan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber