/data/photo/2022/12/08/63915898b549d.jpg)
JOMBANG, KOMPAS.com – Sosok Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi (41), anak pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik setelah diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025.
Mas Bechi merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap santriwati di Jombang yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus Mas Bechi sejak awal hingga akhirnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat?
Dilansir dari Kompas.com, perkara yang menjerat Mas Bechi berawal dari saat korban NA melapor ke Polres Jombang atas kasus pencabulan pada 2017. Namun, kasus itu dihentikan penyidik karena dinilai belum cukup bukti.
Kemudian, NA kembali melaporkan Mas Bechi pada 29 Oktober 2019 atas kasus pencabulan dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati.
Polres Jombang pun mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 12 November 2019.
Sesuai hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, Mas Bechi dijerat pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber