Proyek konstruksi paving tersebut berada di bawah naungan Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi.

Kecurigaan itu mencuat setelah adanya penawaran yang anjlok secara tidak wajar. Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah peserta lelang menawar jauh di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga lebih dari 30 persen.

Kondisi tersebut dinilai janggal dan tidak masuk akal dalam dunia jasa konstruksi. Pasalnya, penawaran serendah itu justru berpotensi merugikan kontraktor itu sendiri bahkan bisa memicu kebangkrutan.

Sorotan utama tertuju pada harga satuan paving. HPS yang semula dipatok sekitar Rp 65 ribu per meter, dalam dokumen penawaran sejumlah CV rekanan dipangkas drastis hingga menyentuh angka Rp 54 ribu per meter.

Melihat fakta tersebut, muncul dugaan kuat bahwa beberapa CV peserta lelang terafiliasi atau bahkan dimiliki langsung oleh pabrik maupun perusahaan produsen paving di Banyuwangi.

“Kami khawatir jika pabrik penyedia bahan baku ikut bermain langsung dalam lelang konstruksi, maka akan terjadi persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Yuliawan.

Menurutnya, kontraktor murni jasa konstruksi tentu tidak akan mampu bersaing dengan harga modal dari pabrik. Jika hal itu benar terjadi, maka akan menimbulkan ketidakadilan dan merusak iklim kompetisi yang sehat.

“Jika informasi itu benar ada perusahaan yang terafiliasi dengan pabrik paving ikut bermain tender, ini tidak adil,” tandasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *