
Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jawa Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengamanan dan Pemanfaatan Aset untuk mempercepat penyelesaian aset bermasalah sekaligus mengoptimalkan aset daerah agar dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Mohammad Yasin, mengatakan UPT tersebut nantinya secara teknis akan fokus menangani berbagai persoalan aset milik Pemprov Jatim, mulai dari aset yang bermasalah, dikuasai pihak lain, belum memiliki sertifikat, hingga aset yang digunakan pihak lain tetapi belum dilengkapi dokumen administrasi.
“UPT ini nantinya juga akan fokus untuk mendayagunakan aset yang idle (diam/menganggur) atau tidak dimanfaatkan untuk dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan. Seperti melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun serah guna/bangun guna serah dan lain-lain,” katanya kepada beritajatim.com di Kantor BPKAD Jatim, Selasa (22/9/2026).
Menurut Yasin, upaya optimalisasi aset tersebut selama ini telah memberikan kontribusi terhadap PAD Jawa Timur. Dalam lima tahun terakhir, hasil pemanfaatan aset disebut telah menyumbangkan PAD Jatim sebesar Rp322,97 miliar.
Selain mengoptimalkan aset untuk pendapatan, BPKAD Jatim juga melakukan penertiban dan pengamanan aset melalui sertifikasi tanah. Selama lima tahun terakhir, sebanyak 2.641 sertifikat aset tanah telah diselesaikan.
“Dari 4.815 bidang, yang sudah bersertifikat sejumlah 3.000 bidang, yang belum bersertifikat ada 1.506 bidang dan sisanya tidak bisa disertifikatkan, karena status tanah. BPKAD juga terus melakukan penanganan aset bermasalah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan sudah berhasil menyelesaikan 28 aset bermasalah dan ada 8 aset yang masih proses penyelesaian. Di antaranya aset tanah milik Dinas Pertanian di Desa Sumberejo Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Aset Bakorwil Malang di Jalan Simpang Ijen Malang, Aset Dinas Perhubungan Jatim di Jalan Jemur Andayani I Surabaya,” tukasnya.
Pembentukan UPT tersebut dilakukan di tengah sorotan DPRD Jatim terhadap masih adanya aset Pemprov Jatim yang dinilai belum produktif. Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, sebelumnya menyoroti keberadaan aset daerah yang mangkrak atau belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
Blegur menyebut pengelolaan aset tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi juga harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber