
Mojokerto, blok-a.com – Sebanyak 10 calon jemaah umrah asal Mojokerto Kota memilih menempuh jalur hukum setelah dana yang telah dibayarkan kepada biro perjalanan PT Annisa Ahmada Travelindo tak kunjung memperoleh realisasi keberangkatan.
Para calon jemaah tersebut mendatangi Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin (21/9/2026) untuk membuat laporan. Mereka didampingi DPP YLBH Garda Sakera yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Kuasa hukum para calon jemaah dari DPP YLBH Garda Sakera, Ujek, mengatakan para korban sebelumnya telah melakukan pembayaran untuk mendapatkan paket perjalanan umrah.
Namun, menjelang waktu keberangkatan, para calon jemaah mengaku tidak mendapatkan kepastian mengenai jadwal pemberangkatan. Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka untuk melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
“Kami dari DPP YLBH Garda Sakera mendampingi dan mengawal para korban dalam membuat laporan di Polres Mojokerto Kota. Harapan kami laporan ini bisa ditindaklanjuti secara profesional dan hak-hak para korban dapat diperjuangkan,” kata Ujek.
Menurut Ujek, pihaknya menerima informasi bahwa kantor biro perjalanan tersebut sudah tutup. Selain itu, sejumlah nomor yang sebelumnya digunakan para calon jemaah untuk berkomunikasi dengan pihak travel disebut sudah tidak aktif.
“Informasi yang kami terima, kantor sudah tutup dan sejumlah nomor yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi sudah tidak aktif. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.
Ujek menegaskan, para calon jemaah berharap ada penyelesaian terhadap dana yang telah mereka keluarkan. Terutama apabila keberangkatan umrah memang tidak dapat dilaksanakan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber