TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI – Bantuan keuangan untuk partai politik (Banpol) di Kabupaten Kediri tahun 2026 telah dicairkan sejak Mei lalu. Hingga September 2026, dana dengan total Rp5,36 miliar tersebut mulai direalisasikan partai politik penerima melalui berbagai kegiatan pendidikan politik, kaderisasi dan konsolidasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri, Yuli Marwantoko melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Sunan Baihaqi mengatakan, pencairan Banpol dilakukan pada 7 Mei 2026 atau dua hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK turun pada 5 Mei 2026.

“Kalau tidak salah sekitar tanggal 7 Mei 2026. Insyaallah itu nomor satu se-Jawa Timur dari 38 kabupaten-kota,” kata Sunan saat ditemui di kantor, Selasa (22/9/2026) siang pukul 12.00 WIB.

Menurut Sunan, proses pencairan yang cepat tidak terlepas dari verifikasi yang telah dilakukan sejak awal tahun.

Pengajuan Banpol dari partai politik telah masuk sebelum pergantian tahun dan kemudian diverifikasi oleh tim gabungan pada awal 2026.

Tim verifikasi tersebut melibatkan Bakesbangpol, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum serta KPU.

KPU dilibatkan karena besaran Banpol dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Pemkab Kediri menyiapkan proses pencairan sembari menunggu LHP BPK. Begitu LHP turun, pencairan langsung dilakukan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *