
jatimnow.com – Kasus dugaan penipuan elektronik lintas negara yang menyasar warga negara Jepang menyeret tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou yang didakwa terlibat dalam perkara kejahatan siber yang menyasar warga Jepang itu.
Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap dua warga negara Jepang yang diketahui hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan. Salah satu petugas yang terlibat dalam proses tersebut yakni saksi Martinus Simanjuntak.
Dari hasil pengembangan, penyelidikan polisi mengarah ke sejumlah lokasi lain. Sejumlah warga negara asing disebut berpindah ke hotel hingga meninggalkan Surabaya setelah mengetahui adanya penangkapan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengungkap dugaan modus yang digunakan jaringan tersebut.
Para pelaku disebut menyamar sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk menakut-nakuti korban. Mereka mengaku sebagai petugas layanan pelanggan, polisi hingga aparat keamanan.
Salah satu korban disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas kepolisian Jepang. Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang dan diminta membeli aset kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen.
Dalam perkara tersebut, nama Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou turut muncul sebagai terdakwa.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber