Keberadaan sound horeg di sejumlah daerah Jawa Timur belakangan menuai polemik. Penggunaan sound system dengan suara berdaya tinggi dalam parade atau hajatan dinilai sebagian masyarakat semakin meresahkan karena menimbulkan kebisingan.

Meski demikian, sejumlah kabar yang mengaitkan sound horeg dengan korban jiwa juga perlu dilihat berdasarkan fakta. Salah satunya kasus warga di Blitar yang meninggal saat menonton sound horeg.

“Informasi yang kami dapatkan di lapangan, yang bersangkutan memiliki riwayat sakit. Korban saat itu menonton dengan suami dan anaknya. Kemudian saat jeda magrib, korban salat di musala dan meninggal,” kata Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution saat ditemui detikJatim, Senin (21/9/2026).

Di tengah polemik yang terus berkembang, penggunaan sound horeg di Jawa Timur tidak lepas dari sejumlah ketentuan mengenai kebisingan, ketertiban, dan penyelenggaraan kegiatan. Lantas, bagaimana aturan sound horeg di Jawa Timur?

Aturan mengenai penggunaan sound horeg di Jawa Timur tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang Penggunaan Sound System/Pengeras Suara di Wilayah Jawa Timur. Surat tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2025 sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat.

Dalam SEB tersebut, penggunaan sound system diatur berdasarkan tingkat kebisingan serta jenis kegiatannya. Untuk penggunaan sound system statis atau di tempat yang telah ditentukan, seperti kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, serta seni dan budaya di ruang terbuka maupun tertutup, tingkat suara yang diizinkan maksimal 120 dBA.

Sementara itu, penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum, maupun kegiatan nonstatis atau berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara tidak boleh menimbulkan gangguan ketertiban umum, membahayakan kesehatan masyarakat, maupun merusak fasilitas umum dan properti milik masyarakat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *