
RDP berlangsung di halaman samping Gedung GNI Kota Kediri. Pedagang menyampaikan sejumlah persoalan yang sebelumnya juga mereka bawa dalam aksi damai di depan Balai Kota Kediri pada Senin (21/9/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Kediri, Arief Junaidi, mengatakan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengkaji kembali regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pasar.
Arief menyebut kajian akan mencakup regulasi daerah yang berkaitan dengan pengelolaan pasar, termasuk Perda Tahun 2019 dan Perwali Tahun 2022.
“Kita kaji sama-sama perdanya, kita kaji sama-sama perwalinya. Dan regulasi yang ada di HGB ini kayak apa, saya pengin database semua kegiatan yang berhubungan dengan los maupun lapak. Ini harus jelas. Kalau memang sudah enggak relevan, ya monggo kita evaluasi,” jelasnya.
Menurut Arief, DPRD juga mendorong adanya kajian baru dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk melihat kembali kesesuaian regulasi dengan kondisi pengelolaan pasar dan kebutuhan pedagang.
“Nah, perlu memang kita kepengin dari stakeholder yang ada, kita buat NA baru, kita buat kajian baru supaya teman-teman pedagang pasar ini bisa nyaman berdagang di masing-masing pasarnya,” ujarnya.
Selain regulasi, Komisi II DPRD Kota Kediri meminta data yang lebih lengkap mengenai pengelolaan pasar.
Data tersebut antara lain mencakup jumlah karyawan Perumda, jumlah pedagang dan lapak, serta penerimaan retribusi di masing-masing pasar.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber