Jember, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jember, Masyarakat Peduli Pasar Tanjung, dan aliansi mahasiswa akhirnya mencapai kesepakatan untuk membenahi tata kelola Pasar Tanjung yang selama ini semrawut. Kesepakatan ini dihasilkan dari rapat koordinasi terbuka yang dipimpin langsung oleh Bupati Jember Gus Fawait di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (22/9/2026).

Pembenahan ini didorong oleh laporan pedagang yang menyoroti kesemrawutan penataan lapak di area bawah pasar.

“Pasar tradisional adalah benteng ekonomi warga dan tempat wong cilik mengadu nasib. Apa yang menjadi harapan para pedagang dan mahasiswa, itu pula yang menjadi komitmen kami di Pemkab Jember,” ujar Gus Fawait.

Gus Fawait menjelaskan, setelah menerima masukan dari mahasiswa sepekan sebelumnya. Peninjauan langsung ke lokasi mendeteksi adanya konflik ruang. Konflik terjadi antara pedagang los dalam yang membayar retribusi resmi, dengan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan secara tidak beraturan.

Kondisi ini membuat arus konsumen terputus di area luar. Sehingga tidak masuk ke pasar bagian dalam, dan merugikan pedagang lama yang taat aturan.

Untuk meredam ketegangan aksi massa, Gus Fawait mengarahkan massa aksi dari luar gedung menuju aula pendopo untuk berdialog secara lesehan. Pendekatan ini berhasil menyamakan persepsi hingga menghasilkan tiga formula yang akan langsung diuji coba di lapangan, mulai Rabu (23/9/2026) pagi.

Pemkab akan mengubah arus kendaraan dan menertibkan parkir liar untuk mengurai hambatan logistik pasar. Jalan ini kerap lumpuh total pada jam sibuk akibat aktivitas bongkar muat komoditas yang tidak terjadwal dengan baik.

Tim lintas sektoral ini akan diisi personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, serta perwakilan asosiasi pedagang. Tugasnya meliputi monitoring harian, penertiban pelanggaran zonasi lapak secara humanis, serta pencegahan pungutan liar yang meresahkan pedagang kecil.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *