
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN, – Kodam V/Brawijaya bersama Pemerintah Kota Madiun menjajaki rencana pemanfaatan Rumah Tahanan Militer (RTM) Madiun sebagai destinasi wisata sejarah. Bangunan bersejarah yang pernah menjadi tempat penahanan tokoh nasional Tan Malaka ini ditinjau langsung oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin dan Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun pada Selasa.
Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menyatakan bahwa pemanfaatan RTM yang merupakan aset Kodam V/Brawijaya masih harus melalui proses administrasi dan perizinan. “Rencana ke depan akan kita manfaatkan. Ini salah satu lahan yang menjadi aset Kodam. Nanti kita akan urus perizinannya, kita bereskan semua administrasinya,” ujar Rudy di lokasi RTM, Kelurahan Pangongangan, Kota Madiun, Jawa Timur.
Setelah proses administrasi rampung, Kodam V/Brawijaya membuka peluang kerja sama dengan Pemkot Madiun untuk mengembangkan kawasan tersebut demi kepentingan masyarakat. “Insya Allah kalau sudah beres kita punya wacana untuk memanfaatkan dengan Pemerintah Kota Madiun menjadi salah satu tempat yang mungkin bisa bermanfaat untuk masyarakat,” tambahnya.
Dari hasil peninjauan, Rudy menilai bangunan utama RTM masih dalam kondisi kokoh. Meski demikian, diperlukan perawatan dan penataan lebih lanjut sesuai dengan konsep pemanfaatan yang nantinya akan disusun bersama Pemkot Madiun. Lokasi RTM yang berdekatan dengan kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dinilai sangat strategis untuk dikembangkan sebagai bagian dari paket wisata sejarah di Kota Madiun.
Bangunan RTM memiliki nilai sejarah tinggi karena pernah menjadi tempat penahanan Tan Malaka pada periode November 1947 hingga Mei 1948. Selama mendekam di penjara tersebut, sejumlah karya penting Tan Malaka berhasil ditulis. Fakta sejarah ini menjadi daya tarik utama yang ingin diangkat dalam pengembangan destinasi wisata heritage.
Pemkot Madiun sebelumnya telah menggagas pemanfaatan RTM sebagai destinasi wisata sejarah. Pada Juni 2026, Pemkot bersama TNI melakukan pembersihan kawasan tersebut sebagai langkah awal penataan. Pemkot merancang kawasan itu menjadi bagian dari paket wisata bangunan bersejarah bersama sejumlah bangunan heritage lain di Kota Madiun. Dengan penataan tersebut, kawasan RTM diharapkan dapat menunjang pengembangan wisata sejarah sekaligus memperkuat kawasan wisata Pahlawan Street Center.
Jl. KH Abdullah Syafei No.30, RT.4/RW.6, Bukit Duri, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12840 Bukit Duri, Kec. Tebet Jakarta Selatan, Jakarta 12840
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber