Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim).

Pengamanan tersebut dilakukan untuk mencegah udang yang seharusnya diolah untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar domestik.

KKP menyebut pengawasan tersebut juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar.

“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui siaran resmi KKP, Selasa (22/9).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Produk itu masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat.

Menurut Pung, udang yang masuk melalui Kawasan Berikat tersebut memiliki ketentuan peruntukan. Udang impor harus diolah dan kemudian diekspor kembali sehingga tidak diperuntukkan bagi pasar dalam negeri.

Dari hasil pengawasan, KKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang berada di Probolinggo dan Pasuruan. Selain itu, KKP mengamankan 885,3 ton udang merah asal Argentina dan 144 ton udang vaname asal Ekuador.

Pung mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh produk perikanan impor tersebut tidak didistribusikan ke pasar lokal.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *