/data/photo/2026/09/22/6ab228700d2aa.jpeg)
JOMBANG, KOMPAS.com – Women Crisis Center (WCC) Jombang, Jawa Timur, menanggapi polemik pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
WCC Jombang menilai, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar boleh atau tidaknya remisi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana. Melainkan, kejelasan pemenuhan seluruh persyaratan serta hak-hak dan perlindungan keamanan terhadap korban terjamin.
“Dalam polemik pembebasan bersyarat Bechi, kami berpandangan bahwa persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidaknya remisi dan pembebasan bersyarat diberikan, tetapi apakah seluruh persyaratan, perhitungan, prosedur, dan kewajiban perlindungan korban telah dipenuhi,” ujar Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/9/2026) malam.
Atas dasar itu, lembaga yang mengadvokasi dan mendampingi korban sejak kasus ini terungkap ke publik pada akhir 2019 tersebut mendesak dilakukannya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan dasar pemberian pembebasan bersyarat Bechi.
“Karena itu, diperlukan audit dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh terhadap dasar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk perhitungan masa pidana serta asesmen dan pengawasan reintegrasi,” kata Ana.
Peringatan: Artikel ini memuat informasi mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dapat memicu ketidaknyamanan atau trauma bagi sebagian pembaca
Selain mendesak adanya audit prosedur, WCC Jombang menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak korban selama proses reintegrasi terpidana ke masyarakat.
Korban dinilai berhak mendapatkan kepastian pelindungan serta akses informasi mengenai penanganan kasus tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber