
Magetan (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Magetan melakukan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tercantum dalam program sebelumnya, daftar tersebut disesuaikan menjadi 10 Raperda yang akan menjadi agenda pembentukan regulasi daerah.
Penyesuaian tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan, Dwi Aryanto, dalam rapat paripurna, Rabu (23/9/2026). Perubahan program legislasi daerah ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Menurutnya, pengajuan Raperda di luar program harus mempertimbangkan urgensi rancangan serta memperoleh persetujuan bersama antara alat kelengkapan DPRD yang menangani pembentukan peraturan daerah dan unit hukum pemerintah daerah.
Penjelasan perubahan Propemperda tersebut disampaikan berdasarkan surat Bupati Magetan Nomor 100.332/223/409.013/2026 mengenai usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.
Bapemperda DPRD Magetan kemudian mengadakan rapat bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk membahas hasil penggodokan dan evaluasi program. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian rancangan peraturan daerah yang akan masuk dalam agenda pembentukan regulasi.
Dalam sidang paripurna, Dwi menyampaikan bahwa program awal mencakup 15 rancangan peraturan daerah. Materi yang tercantum di antaranya Perda Keterbukaan, Perda tentang Bangunan Gedung, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Penataan Ruang Kota, serta perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, agenda awal juga memuat perubahan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan organisasi daerah, tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan perpustakaan, fasilitasi pengembangan usaha, cadangan pangan pemerintah daerah, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setelah dilakukan penyesuaian, program pembentukan peraturan daerah ditetapkan menjadi 10 agenda baru. Perubahan tersebut mencakup pengurangan sejumlah rancangan sekaligus penambahan materi baru yang dinilai perlu dimasukkan dalam program legislasi daerah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber