Pemkot Surabaya menyelamatkan aset tanah seluas 329.098 meter persegi senilai Rp992,7 miliar melalui pendampingan Kejati Jatim dan Kanwil ATR/BPN Jatim.

Sebanyak 119 sertipikat baru diterbitkan oleh Kantah Surabaya I dan II, sementara 5.657 dari 11.749 register aset tanah masih berproses atau belum bersertipikat.

Pemkot memprioritaskan sertipikasi 2.327 register kategori K1 dan K2; ATR/BPN membentuk tim khusus, sedangkan Kejati menyiapkan dukungan percepatan dan bantuan hukum.

Surabaya, IDN Times – Sepanjang tahun 2025, dari Januari hingga September 2026, aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan total luas 329.098 meter persegi senilai Rp992,7 miliar telah tersematkan. Penyelamatan aset ini berkat kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur melalui pendampingan dan sertipikasi.

“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki aset tanah sebanyak 11.749 register. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persennya sudah tersertipikasi sampai dengan akhir tahun 2025. Sisanya, sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertipikat.

Dalam proses pemulihan aset tersebut, Kejati Jatim membantu Pemkot Surabaya melakukan pengecekan data tanah aset di kelurahan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Hasil pencocokan data hingga penerbitan sertipikasi tanah aset pemkot mencatat, Kantah Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertipikat seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar. Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertipikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar. Total keseluruhan sebanyak 119 sertipikat baru telah berhasil diterbitkan.

Eri mengatakan, penyelamatan dan pemanfaatan aset ini tidak mudah karena Pemkot harus teliti serta memastikan aset yang akan diselamatkan bebas dari permasalahan hukum. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya menggandeng Kejati Jatim dan Kantah Kota Surabaya I dan II dalam prosesnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *