SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO – Perjalanan hukum Suginanto (44), petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akhirnya menemui titik terang setelah perkaranya resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) pada Selasa (22/9/2026) malam.

Bapak dua anak yang masuk dalam kelompok Desil 1 tersebut sebelumnya harus mendekam di tahanan selama kurang lebih dua bulan akibat diduga mencuri dua batang kayu jati milik Perum Perhutani KPH Padangan senilai Rp 400 ribu.

Setelah melalui proses mediasi panjang yang melibatkan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pihak Perhutani akhirnya memberikan pemaafan kepada Suginanto.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengemukakan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Polres Bojonegoro sempat berupaya agar kasus dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak sampai berujung ke ranah hukum. 

Namun, proses penyidikan terpaksa tetap berjalan karena tidak ditemukan kesepakatan antara pihak Perhutani dengan Pelaku. 

“Sebelumnya dari Polres Bojonegoro telah mencoba melakukan upaya koordinasi kepada pihak Perhutani berkaitan dengan upaya-upaya lain yang bisa ditempuh dengan pihak pelaku,” ujar Cipto, saat konferensi pers di gedung Reskrim Polres Bojonegoro pada rabu (23/9/2026). 

Menurut Cipto, seiring perkembangan proses penyidikan dan koordinasi dengan lintas instansi akhirnya ada titik terang. 

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *