
Malang, Jawa Timur (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan skema penentuan nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2027 diproyeksikan akan berdasar kinerja, dan tak lagi menjadikan masa kerja sebagai acuan seperti periode 2026.
Aspek kinerja pada penghitungan nilai TPP yang dibayarkan, kata dia, juga melihat tingkat kedisiplinan ASN dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Dari hasil konsultasi itu, Wahyu menyampaikan, skema penentuan besaran TPP dengan didasarkan pada kinerja itu sudah disetujui untuk digulirkan pada tahun depan.
Pada periode 2026 Pemkot Malang menggunakan skema masa kerja dalam penentuan besaran nilai TPP para ASN, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sejumlah 9.912 orang.
Sistem penentuan TPP yang berjalan dengan skema masa kerja dibagi menjadi empat klaster, yakni 1 tahun sampai 3 tahun, 3 tahun sampai kurang dari 10 tahun, 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun, dan 24 tahun ke atas.
Besaran nilai TPP merujuk para Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus, mengatakan, penerapan skema penentuan nilai TPP berbasis kinerja akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyampaikan dalam pembahasan awal sudah ada sekitar Rp20-30 miliar yang disediakan untuk membayarkan TPP dengan skema terbaru, namun nominal itu diperuntukkan bagi PPPK.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber