jatimnow.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan anggota Polri, Bripka Agus Muhamad Saleman, atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) asal Probolinggo, Faradila Amalia Najwa, Rabu (23/9/2026).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Sobri tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara itu, terdakwa kedua yakni Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Batu yang juga menuntut penjara seumur hidup. Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf (c) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Juru Bicara PN Malang, Moch Isa Nazarudin, menjelaskan bahwa perbedaan hukuman didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam aksi kejahatan tersebut. Bripka Agus dinilai sebagai aktor intelektual (intellectual dader) yang menginisiasi tindakan pidana.

“Terdakwa satu (Bripka Agus) merupakan pelaku utama yang mempunyai inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya melalui relasi kuasa. Hal tersebut menjadi pertimbangan majelis untuk menjatuhkan pemidanaan yang berbeda,” ujar Isa kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, pertimbangan yang meringankan bagi Suyitno adalah karena ia bukan merupakan aktor utama dan bertindak atas perintah terdakwa pertama. 

“Ada ketidakmampuan dari terdakwa dua untuk menolak perintah dari terdakwa satu pada saat tindakan tersebut dilakukan,” tambahnya.

Sidang putusan ini juga menjadi salah satu penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Di dalamnya diatur masa percobaan selama 10 tahun untuk menilai perubahan perilaku terpidana sebelum eksekusi dilaksanakan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *