SURYA.co.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menetapkan lima peninggalan sejarah sebagai cagar budaya.

Salah satunya adalah bangunan SMPN 10 Jember yang disebut sebagai salah satu bangunan sekolah menengah pertama tertua di wilayah eks Karesidenan Besuki.

Penetapan tersebut dilakukan Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Fawait melalui Surat Keputusan tertanggal 3 September 2026.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus status perlindungan terhadap lima objek bersejarah tersebut.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Regar Jeane, menyebut penetapan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya menjaga sejarah dan identitas daerah.

“Kini kelima objek itu memiliki status dan perlindungan yang lebih jelas. Ini memang baru langkah awal. Setelah ditetapkan, tugas kita adalah memastikan cagar budaya tersebut tetap terawat, dikenal masyarakat, serta dapat menjadi ruang edukasi dan daya tarik wisata berbasis sejarah,” ujar Regar kepada SURYA.co.id, Rabu (23/9/2026).

Menurut Regar, penetapan lima objek tersebut menjadi “pecah telur” bagi Kabupaten Jember, Jawa Timur, dalam upaya memperluas daftar peninggalan sejarah yang mendapatkan status perlindungan.

“Kami berharap ‘pecah telur’ ini menjadi pembuka agar semakin banyak peninggalan bersejarah Jember yang dapat dikaji, ditetapkan, dan dilestarikan,” imbuhnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *