
Perusahaan tambang batu bara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut kejadian yang bersifat memaksa atau force majeure usai perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik tiga anak perusahaan telah resmi diterbitkan.
Manajemen Bayan menyampaikan ketiga anak perusahaannya mencabut kondisi tersebut karena telah menerima persetujuan lengkap atas perubahan RKAB 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (23/9).
Adapun force majeure dilakukan terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batubara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement) kepada para pelanggannya oleh ketiga anak perusahaannya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
“Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batubara dan Perseroan sebagai produsen batubara melalui anak-anak usahanya yang bergerak di bidang pertambangan batubara dapat kembali melaksanakan kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara,” tulis Manajemen Bayan dalam Keterbukaan Informasi BEI, Kamis (24/9).
Perseroan menambahkan ketiga anak usahanya dapat segera melakukan operasional pertambangan kembali agar dapat berdampak terhadap kelangsungan kegiatan usaha.
“Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan perubahan RKAB 2026 milik tiga anak perusahaan Bayan Resources telah resmi diterbitkan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan total tambahan kuota produksi batu bara untuk mereka berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton. Ia menyebut proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan tersebut kini telah rampung.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber