
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat perhatian serius DPRD Surabaya. Wakil Ketua
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Tidak merasa pernah menerima uang pinjaman Rp1 miliar, namun justru menghadapi gugatan wanprestasi. Situasi tersebut kini dialami Hj. Aisyah, ibu kandung Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.
Perkara tersebut berkaitan dengan aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya. Gugatan diajukan Andreas Handiono Budianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara tersebut masih bergulir di persidangan. Karena itu, seluruh dalil, keterangan, maupun bukti dari masing-masing pihak masih harus diuji dalam proses hukum.
Senator yang akrab disapa Ning Lia itu kemudian membuka kembali kronologi persoalan yang disebut bermula pada 2015.
Menurut keluarga, sejak awal Hj. Aisyah memahami hubungan hukum tersebut sebagai pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Namun, persoalan muncul ketika dokumen yang kemudian diterima Hj. Aisyah justru berupa Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber