Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta menghentikan sementara penerbitan atau moratorium pemberian izin baru tempat penjualan minuman beralkohol (minol) pada 2027.

Permintaan tersebut disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Malang dalam laporan pendapat fraksi pada pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Juru Bicara Fraksi PKS Ulum mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi terlebih dahulu keberadaan tempat usaha minol yang saat ini sudah memiliki izin.

“Kami banyak menerima aspirasi dari para ulama, tokoh masyarakat, maupun orang tua yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial peredaran minuman beralkohol,” ujar Ulum.

Menurutnya, evaluasi perlu mencakup jumlah tempat usaha yang sudah ada, lokasi, kepatuhan terhadap perizinan, hingga efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Kota Malang sendiri telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Fraksi PKS mencatat sejak moratorium penerbitan izin dicabut pada 2023 hingga saat ini terdapat 42 izin yang telah diterbitkan.

Dengan jumlah tersebut, Ulum menilai pemerintah perlu menahan penerbitan izin baru dan memastikan tempat usaha yang sudah ada memenuhi seluruh ketentuan.

“Menurut kami, posisi yang ada sekarang sudah cukup. Yang perlu dilakukan bukan menambah jumlah tempat penjualan baru, tetapi memastikan yang sudah ada benar-benar tertib dan memenuhi seluruh ketentuan,” katanya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *