
jatimnow.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar dugaan penipuan investasi saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Perputaran uang dalam jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita uang sebesar Rp81 miliar yang tersimpan di sejumlah rekening penampung.
Sedangkan kerugian korban yang tercatat dalam tujuh laporan polisi mencapai Rp12,9 miliar. Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor sehingga nilai kerugian berpotensi terus bertambah.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, jaringan penipuan tersebut melibatkan para pelaku yang berada di Malaysia dan Vietnam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan tujuh korban yang mengalami kerugian akibat investasi bodong dengan modus trading saham dan mata uang kripto.
“Perputaran uangnya diperkirakan mencapai Rp3 triliun. Sementara itu, uang yang berhasil disita di rekening penampung sebesar Rp81 miliar,” ujar Nanang.
Polisi menduga jumlah korban dalam perkara ini masih akan bertambah. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang mengalami kerugian tetapi belum melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Korban kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran trading saham dan kripto. Di dalam grup tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis antara 30 hingga 200 persen atau 2 kali lipat
Untuk meyakinkan calon korban, pelaku mengarahkan mereka membuat akun pada sejumlah platform investasi, yakni YWW, SDC, dan Investos.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber