
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sedang mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), untuk menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti dinamika pertumbuhan penduduk, perkembangan hukum nasional, serta mendorong integrasi layanan publik digital di Kota Surabaya.
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerangkan, ada dua hal mendasar yang menjadi fokus pada perubahan aturan itu. Pertama, soal penyelesaian ketidaksesuaian antara data tempat tinggal faktual (de facto) dan data hukum (de jure) warga.
“Ini menjadi amanat dari pemerintah di mana NIK nanti akan menjadi dasar single identity number (SIN) untuk semua layanan publik di Indonesia,” katanya, dalam Sosialisasi Raperda Penyelenggaraan Adminduk, Kamis (24/9/2026).
Integrasi ini, lanjut Irvan, mencakup berbagai sektor penting, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, energi, hingga penyaluran bantuan sosial (bansos). Menurutnya, data NIK yang akurat akan membantu pemkot dalam menentukan kualitas perencanaan pembangunan kota di masa mendatang.
PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber