MetroTimes (Malang) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar konferensi pers Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 di Malang, Kamis (24/9). Kegiatan yang dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono, serta wartawan dari berbagai media di Malang dan sekitarnya. Dalam kegiatan tersebut, DJP dan DJKN Jawa Timur menyampaikan pelaksanaan lelang atas 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dengan total nilai limit Rp29,82 miliar.

Pekan Lelang Serentak diselenggarakan secara terpadu oleh 3(tiga) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur selaku auction authority atau otoritas lelang dalam proses penjualan aset melalui mekanisme lelang. Rangkaian lelang telah berlangsung sejak 21 September dan ditutup dengan puncak kegiatan pada Kamis, 24 September 2026.

Lelang Eksekusi 69 aset ini dilakukan terhadap 51 Wajib Pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp300,88 miliar. Aset yang dilelang berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur, dengan rincian sebagai berikut :

Objek yang dilelang terdiri dari 65 aset bergerak (seperti kendaraan, mesin, perhiasan, dan barang elektronik), serta 4 aset tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan). Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN.

Sebagai salah satu pihak penyelenggara, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, Paryan, menyampaikan bahwa penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan dilakukan.

“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan. Melalui lelang eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera, sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajibannya,” tegas Paryan.

Masyarakat dapat melihat katalog objek lelang Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.

Pelaksanaan lelang serentak ini terbukti berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tercatat, target penerimaan dari Pencairan Piutang Penagihan DJP Jawa Timur Bersatu pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun. Sampai dengan 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar (66,00 persen), atau tumbuh positif sebesar 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *