
jatimnow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, pada Rabu (23/9/2026). Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang ditemukan dalam amplop tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Budi menyebut KPK belum mengetahui jumlah uang yang diamankan. Sebab, uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop dan belum dilakukan penghitungan.
“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” ujarnya.
Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci kaitan temuan uang tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
Selain melakukan penggeledahan di Mojokerto, penyidik KPK pada Kamis (24/9) kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, tim penyidik menyasar Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber