
Kabupaten Malang, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang. Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup dan berlangsung sekitar 9 jam sejak pagi hari di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang pada Kamis (29/4/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, mengatakan koordinasi tersebut menjadi momentum untuk kembali mengingatkan jajaran pemerintah daerah mengenai rambu-rambu yang harus dipatuhi dalam menjalankan pemerintahan.
Ia menjelaskan, KPK juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap program dan pekerjaan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya saling mengontrol antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Ini menjadi satu momentum untuk saling mengingatkan, mengontrol, agar masing-masing pemerintah daerah itu bisa melaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, aturan main yang berlaku, tidak ada pelanggaran di beberapa pekerjaan,” jelasnya.
“Kalau dari hasil tadi, yang jelas Kasatgas menyampaikan bahwa ini adalah rapat tertutup dan tidak boleh disampaikan ke luar,” ungkapnya.
Ia menegaskan pertemuan tersebut lebih diarahkan pada sosialisasi ulang. Salah satunya untuk memastikan pejabat baru maupun pejabat yang belum mengetahui perkembangan aturan terbaru memahami ketentuan yang harus dipatuhi.
“Barangkali mungkin ada pejabat yang baru yang belum tahu aturannya, ada pejabat yang mungkin belum baca aturan terbaru, dan sebagainya,” bebernya.
Alayk menambahkan, materi sosialisasi mencakup kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah serta sejumlah potensi yang perlu dihindari agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber