LELANG AMAL: Suasana hangat lelang amal yang melibatkan jajaran pimpinan Kemenkeu di Jatim. (Foto: Istimewa?)

MALANG POST – Direktorat Jenderal Pajak bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur mengumumkan pelaksanaan Pekan Lelang Serentak 2026 atas 69 aset sitaan pajak bernilai limit Rp29,82 miliar di Kanwil DJP Jatim III Malang, Kamis (24/9/2026), untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan.

Wajib Pajak (WP) penunggak yang asetnya telah disita dan dilelang diimbau untuk tidak berasumsi bahwa utang pajaknya otomatis dianggap lunas. Pasalnya, hasil lelang tersebut belum tentu menutup seluruh tunggakan pajak yang ada.

​”Jika hasil lelang aset tersebut belum menutupi seluruh utang pajaknya, tentu aset lain yang telah disita akan kembali dilelang hingga seluruh tanggungan Wajib Pajak tersebut lunas,” tegas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Paryan, kepada awak media dalam acara Pekan Lelang Serentak 2026 di Malang, Kamis (24/9/2026).

​Kegiatan lelang serentak terpadu ini digelar secara berkala, seperti satu atau dua kali dalam setahun, dengan lokasi pelaksanaan bergiliran antara Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. Tahun ini, Kanwil DJP Jatim III bertindak sebagai tuan rumah pelaksanaan Pekan Lelang Serentak Terpadu yang berlangsung selama sepekan sejak 21 September 2026.

​Dalam konferensi pers pada Kamis (24/9/2026) di Kanwil DJP Jatim III, para pimpinan instansi mengumumkan pelaksanaan lelang atas 69 aset hasil tindakan penagihan pajak aktif dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Jatim I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jatim III Paryan, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Arik Hariyono.

Menurut Kepala Kanwil DJKN Jatim, Arik Hariyono, dalam kegiatan ini DJKN bertindak sebagai otoritas lelang (auction authority). Ia menyampaikan bahwa Rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026 ditutup dengan puncak kegiatan pada Kamis (24/9/2026).

​Arik juga menegaskan bahwa proses lelang telah dijalankan sesuai dengan prosedur baku dan diumumkan secara resmi kepada publik melalui media massa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *