
Madura Raya (ANTARA) – Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur melarang penggunaan mobil Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) baik pikap maupun truk secara sembarangan, atau bukan untuk kepentingan usaha koperasi.
“Hal ini telah kami sampaikan sejak penyerahan kunci kendaraan kepada pengurus koperasi,” kata Bagian Penerangan Kodim 0826 Pamekasan Pelda Dadang Darmanto dalam keterangan pers yang disampaikan di Pamekasan, Kamis, menyusul banyaknya temuan jenis kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut pakan ternak.
Ia menjelaskan, kendaraan operasional Koperasi Merah Putih yang berupa pikap dan truk itu diberikan untuk mendukung kegiatan usaha yang dilakukan pengurus koperasi. Seperti mengangkut barang dagangan berupa beras, minyak, dan elpiji dan lain sebagainya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga meminta kepada pengurus koperasi agar tidak digunakan sebelum Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tersebut diluncurkan.
“Berdasarkan rencana agenda yang kami terima, peluncuran KDKMP masih pada Oktober 2026. Seharusnya mobil operasional tersebut tidak digunakan. Apalagi barang yang diangkut di mobil barang tersebut memang bukan untuk koperasi,” katanya.
Sebelumnya sejumlah mobil operasional Koperasi Merah Putih ditemukan sudah beroperasi dan mengangkut barang dagangan yang bukan untuk kebutuhan koperasi, seperti tembakau, dan pakan ternak.
Salah satunya seperti mobil pikap Koperasi Desa bernomor polisi B 9168 XJY. Mobil berwarna putih dan bertuliskan ‘Cenderawasih’ diketahui melintas di jalan Kota Pamekasan mengangkut pakan ternak.
Warga yang mengetahui mobil koperasi yang mengangkut pakan ternak itu lalu merekan dan menyebarkannya di sejumlah platform media sosial dan grup whatshApp.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber