SURYA.CO.ID, GRESIK – Upaya menjaga penerimaan negara serta menegakkan aturan perpajakan terus dibuktikan secara nyata oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (DJP Jatim II).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim II berkolaborasi dengan Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim resmi melimpahkan tersangka berinisial HT beserta barang bukti Tahap II kepada Kejari Sidoarjo, Kamis (24/9/2026).

Pelimpahan tersangka itu dilakukan usai berkas perkara tindak pidana perpajakan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tersangka HT sendiri menjabat sebagai Direktur PT TBNP sekaligus sosok pengendali penuh aktivitas operasional PT HNP.

“PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi, semuanya di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur),” lanjut Arridel Mindra.

Dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, tersangka HT disinyalir kuat sengaja merilis dan memanfaatkan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

HT diduga menyampaikan laporan SPT masa PPN maupun PPh badan milik kedua perusahaan itu dengan isian yang tidak benar atau tidak lengkap.

Aksi ilegal itu dilakukan HT bersama pihak berinisial SH demi memperoleh ketersediaan faktur pajak fiktif demi keuntungan pribadi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *