
Surabaya, blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Tindakan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berlangsung hingga malam. Penyidik KPK diketahui baru meninggalkan gedung Kanwil BPN Jatim sekitar pukul 20.57 WIB.
Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas di dalam gedung dilakukan secara tertutup. Dari lokasi, sejumlah barang terlihat dibawa penyidik KPK dari dalam kantor menuju kendaraan operasional.
Pengamanan juga dilakukan di sekitar gedung Kanwil BPN Jatim selama penyidik menjalankan tugasnya.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim tidak berdiri sendiri. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya dilakukan KPK di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/9/2026), penyidik KPK mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk melakukan penggeledahan.
Dari kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara yang tengah ditangani.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber