
Pemerintah terus memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi verifikasi data dalam digitalisasi perlindungan sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan sosial tersalurkan tepat sasaran kepada warga yang berhak menerimanya.
Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Percepatan Digitalisasi Perlindungan Sosial melalui Aktivasi IKD di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/9). Rapat itu membahas sinergi lintas instansi dalam mempercepat digitalisasi perlindungan sosial di daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan digitalisasi perlindungan sosial tidak dapat berjalan apabila hanya dibebankan kepada satu instansi. Ia menegaskan diperlukan kerja bersama mulai dari tingkat kementerian, pemerintah daerah, hingga jajaran kewilayahan.
“Digitalisasi perlindungan sosial tidak mungkin dilaksanakan oleh satu pihak. Dinas Sosial tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi dengan Dukcapil, Kominfo, Bappeda, asisten, kepala daerah, camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT dan RW,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9).
Menurut Teguh, Jawa Timur telah menyatakan komitmen untuk mengikutsertakan seluruh kabupaten dan kota dalam agenda digitalisasi perlindungan sosial. Dengan begitu, pelaksanaannya tidak lagi terbatas pada daerah yang sebelumnya menjadi lokasi percontohan.
Komitmen itu menjadikan seluruh wilayah di Jawa Timur setara dalam pelaksanaan program tersebut, tanpa ada daerah yang tertinggal karena statusnya sebagai wilayah nonpercontohan.
“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” kata Teguh.
Dalam ekosistem tersebut, IKD berfungsi sebagai identitas digital yang memudahkan warga mengakses layanan pemerintah. Bagi sektor perlindungan sosial, identitas yang terverifikasi menjadi penting karena proses pendataan penerima bantuan membutuhkan kepastian mengenai siapa warga yang didata.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber