
Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberhentikan Kepala SMPN 18 Malang dari jabatannya pada Jumat (25/9/2026). Keputusan tersebut diambil setelah muncul dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap siswa di lingkungan sekolah.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, pemberhentian dilakukan setelah melakukan koordinasi bersama guru dan komite SMPN 18 Malang serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, Jumat (25/9/2026).
“Yang pertama, kami atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” ujar Dandung.
Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. Karena itu, Pemkot Malang menyatakan akan mengambil langkah serius terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Hari ini juga kepala sekolah yang diindikasikan melakukan pelanggaran tersebut dilakukan pemberhentian,” tegasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkot Malang telah menyiapkan surat untuk mengusulkan pengganti kepada Wali Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas belajar mengajar di SMPN 18 Malang tidak terganggu.
Dandung mengatakan pemberhentian dari jabatan bukan berarti menutup kemungkinan adanya sanksi lain. Jika dalam proses penanganan ditemukan pelanggaran yang membutuhkan sanksi tambahan, Pemkot Malang akan menerapkannya sesuai ketentuan.
“Nanti kalau memang ada apa ya, ada sanksi yang harus kita terapkan, akan kita terapkan, pasti kita terapkan. Sejauh itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber