Candi Deres yang menjadi salah satu benda cagar budaya di Jember. ANTARA/HO-Diskominfo Jember

Jember: Pemerintah Kabupaten Jember menetapkan lima bangunan bersejarah sebagai cagar budaya. Penetapan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jember Muhammad Fawait.

Lima bangunan tersebut yakni Menhir Duplang di Desa Kamal, Struktur Kubur Dolmen Duplang di Desa Kamal, Struktur Candi Deres di Desa Purwoasri, Menara Air di Pasar Tanjung, dan bangunan SMPN 10 Jember.

“Pemerintah Kabupaten Jember resmi memastikan hukum dan status perlindungan bagi lima peninggalan bersejarah. Langkah strategis itu ditandai dengan pengesahan SK Penetapan Cagar Budaya oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait,” kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Regar Jeane, dilansir dari Antara, Jumat, 25 September 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *