
“Untuk Jawa Timur sudah dideklarasikan tidak ada lagi piloting. Semua kabupaten dan kota harus ikut program digitalisasi perlindungan sosial,” ujarnya.
Dalam ekosistem tersebut, IKD berfungsi sebagai identitas digital yang memungkinkan warga mengakses layanan pemerintah secara lebih mudah. Bagi perlindungan sosial, identitas yang terverifikasi menjadi penting karena proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan membutuhkan kepastian mengenai siapa warga yang didata.
Data kependudukan Dukcapil juga dilengkapi dengan rekam biometrik. Hal itu memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan dengan mencocokkan data penduduk dengan karakteristik biometriknya.
Teguh menjelaskan, data kependudukan dapat dipertukarkan secara terkontrol melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Mekanisme tersebut membuka ruang integrasi dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Di antaranya data kendaraan dari Korlantas, pertanahan dari ATR/BPN, serta data kepegawaian dari BKN. Pemadanan lintas sektor tersebut dapat menjadi bagian dari proses verifikasi dalam menentukan kelayakan penerima perlindungan sosial.
“Data kependudukan menjadi penting karena telah terhubung dengan identitas biometrik, seperti rekam wajah, iris mata, dan sidik jari. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi identitas secara lebih akurat,” ucap Teguh.
Pendekatan tersebut menempatkan identitas kependudukan sebagai salah satu fondasi dalam membangun layanan publik digital. Tiga unsur yang dikembangkan dalam transformasi pemerintahan digital meliputi identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital.
Digitalisasi tidak berarti seluruh proses pelayanan harus dilakukan sendiri oleh warga melalui telepon pintar. Keterbatasan perangkat, jaringan internet, maupun literasi digital masih menjadi kenyataan di sejumlah wilayah.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber