:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kepala-SMPN-18-Malang-Diduga-Aniaya-Siswa-Gara-gara-Seragam-Orang-Tua-Siap-Lapor-Polisi.jpg)
Kepala sekolah yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindakan tidak patut terhadap para murid.
Insiden kekerasan di sekolah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta A-394, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026).
Permasalahan bermula ketika sejumlah siswa tidak mengenakan pakaian lurik yang dianjurkan. Hal ini kemudian memicu reaksi protes dari orang tua murid pada hari berikutnya, Jumat (25/9/2026).
Meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memiliki regulasi mengenai penggunaan baju lurik, aturan tersebut bersifat imbauan dan tidak memaksa.
Menanggapi kejadian ini, Penjabat (Pj) Sekda Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa lingkungan sekolah seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Malang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi di SMP Negeri 18 ini,” kata Dandung, Jumat (25/9/2026).
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Harusnya lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa, justru ada kejadian seperti ini,” lanjutnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber