
MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memindahkan 31 narapidana ke dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di wilayah Madiun, Jawa Timur, Jumat (25/9/2026).
Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan hunian sekaligus penanganan overcapacity dan overcrowding di Lapas Mojokerto.
Dari total 31 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 6 orang ditempatkan di Lapas Kelas I Madiun, sedangkan 25 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Arifin Akhmad, mengatakan pemindahan narapidana menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk membantu menata kondisi hunian sekaligus memastikan proses pembinaan tetap berjalan.
“Pemindahan ini menjadi salah satu langkah yang kami dukung dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding. Selain membantu penataan hunian, pemindahan juga tetap memperhatikan keberlanjutan pembinaan narapidana di UPT tujuan,” ujar Arifin.
Menurutnya, pemindahan tidak hanya berkaitan dengan pengurangan kepadatan penghuni. Penempatan narapidana di UPT tujuan juga mempertimbangkan keberlanjutan program pembinaan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan persoalan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan.
Sebelum pemindahan dilakukan, Lapas Mojokerto memastikan sejumlah tahapan administratif dan pengamanan telah dipenuhi. Di antaranya koordinasi dengan UPT tujuan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, serta pemutakhiran data narapidana dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber