SUMENEP, portalmadura.com – Sebanyak 405 batang kayu gelondongan ditemukan terdampar di sepanjang pesisir Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran resmi, ratusan kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang asal Kalimantan Timur yang diterjang cuaca buruk di perairan Pulau Giliyang.

Kapal tongkang yang diawasi oleh 10 Anak Buah Kapal (ABK) dan seorang nakhoda tersebut sejatinya bertolak dari Sungai Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu (5/9/2026) dengan tujuan Probolinggo, Jawa Timur. Kapal membawa total muatan sebanyak 697 batang kayu.

Namun, pelayaran yang awalnya diperkirakan memakan waktu 11 hari tersebut terhambat hingga 13 hari akibat cuaca ekstrem di perairan Pulau Jawa. Gelombang tinggi memaksa armada berlindung sebelum akhirnya tiba di kawasan perairan Pulau Giliyang pada Jumat (18/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Mualim I kapal tongkang, James Malumbot, mengungkapkan bahwa kapal yang ditumpanginya sempat dihantam ombak setinggi empat meter selama dua hari berturut-turut. Kondisi tersebut memicu kebocoran hingga menyebabkan posisi tongkang miring.

“Kami dihantam cuaca buruk saat melintasi perairan Pulau Jawa. Ketinggian ombak mencapai empat meter hingga tongkang miring. Air masuk ke dalam kapal dan tekanan muatan kayu sangat berat, sehingga kami memutuskan untuk bertahan di sekitar Pulau Giliyang,” ujar James, Jumat (25/9/2026).

Kemiringan kapal yang cukup ekstrem menyebabkan tali pengikat muatan terputus. Akibatnya, sebanyak 405 dari total 697 batang kayu terlepas dan hanyut terbawa arus hingga terdampar di pesisir Desa Bicabbi, Desa Dungkek, dan Desa Romben Guna.

KPH Sumenep Pastikan Kayu Berstatus Legal
Menanggapi temuan tersebut, pihak Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumenep langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kayu-kayu gelondongan yang terdampar dipastikan memiliki dokumen resmi dan legal.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sumenep, Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa pada setiap batang kayu terdapat stiker resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI yang dilengkapi dengan nama perusahaan, kode unik, kode QR, serta logo Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *