Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang perempuan berinisial LW melaporkan suaminya, HS yang bekerja sebagai salah satu staf Universitas Brawijaya ke Satres PPA dan PPO Polres Malang atas dugaan tindak pidana kohabitasi. Laporan tersebut dilakukan setelah LW mendapati suaminya diduga tinggal bersama perempuan lain di wilayah Banjararum, Kabupaten Malang.

Kohabitasi atau yang sering disebut “kumpul kebo” adalah tindakan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah. Aturan mengenai kohabitasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Kuasa hukum LW, Medina Syfa Nur Ariyadi, mengatakan pihaknya bersama aparat kepolisian, Babinsa, dan perangkat desa telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal HS bersama seorang perempuan.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana kohabitasi dari suami Ibu LW. Tadi sudah dilakukan klarifikasi di lokasi langsung di Banjararum, didampingi Polsek, Babinsa dari Koramil, perangkat desa,” kata Medina seusai membuat laporan, Sabtu (26/9/2026).

Medina menambahkan, dari pengecekan tersebut ditemukan dua orang yang tinggal di rumah tersebut. Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, keduanya disebut telah tinggal bersama selama kurang lebih enam bulan.

“Mereka itu tanpa ikatan perkawinan. Mereka tinggal bersama, makanya itu disebut kohabitasi atau kumpul kebo,” tambahnya.

Medina mengungkapkan kedua orang tersebut mengaku telah menikah secara siri. Namun, Medina menyebut tidak ada bukti perkawinan yang ditunjukkan saat dilakukan pengecekan.

“Mereka tadi mengakui kalau sudah nikah siri, tapi tidak memberikan bukti apa-apa,” sebutnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *