Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, Sabtu 26 September 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq

Malang: Kasus kekerasan fisik di SMPN 18 Kota Malang, Jawa Timur, kini berlanjut ke ranah hukum. Delapan siswa sekolah tersebut melaporkan mantan kepala sekolah, MAH, ke Polresta Malang Kota.

Pada Jumat, 25 September, dua siswa melapor ke polisi. Laporan kemudian disusul enam siswa lainnya pada Sabtu, 26 September 2026, setelah kasus penertiban seragam di gerbang SMPN 18 Kota Malang viral di media sosial.

“Hari ini kita membuat laporan lagi untuk korban yang kemarin masih belum sempat membuat laporan. Jadi ini korban tambahan dari yang kemarin. Hari ini ada enam orang, yang didampingi oleh wali masing-masing anak,” kata kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, Sabtu, 26 September 2026.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *