
Pria asal Bratang Gede, Wonokromo, Surabaya dibekuk polisi. Ia diamankan setelah diketahui memesan sabu dari Bangkalan, Madura untuk kemudian diedarkan di Kota Pahlawan.
Terduga pengedar berinisial MR itu diketahui berusia 42 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MR adalah warga Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Selain mendapatkan uang hasil penjualan sabu dari kenalan atau tetangganya sendiri yang memesan, MR juga mendapat keuntungan sabu untuk dikonsumsi sendiri secara gratis.
Informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan di lokasi itu.
“Anggota menemukan yaitu 4 kantong plastik berisi Sabu dengan berat netto total 0,908 gram yang ditemukan dalam dompet boneka harimau yang tergantung di dinding kamar rumah tersangka,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MR dalam peredaran narkotika. Kepada petugas, MR mengaku memperoleh sabu dari IL.
Penyerahan sabu tersebut dilakukan secara langsung pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di daerah Rabesan, Bangkalan, Madura.
MR akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber