
JATIMTIMES – Memasuki era globalisasi ini, persaingan hidup semakin ketat terutama dalam dunia kerja. Masing-masing orang harus memiliki kemampuan, keahlian, dan keterampilan untuk bisa menjadi lebih unggul dalam dunia kerja. Oleh karena itu, Universitas 17 Agutus 1945 Surabaya memberikan kesempatan magang kepada mahasiswa UNTAG Surabaya untuk menambah pengalaman kerja di kantor-kantor atau instansi-instansi dengan tujuan untuk mengasah soft sklills ataupun hard skills yang selama ini di pelajari. Dengan adanya program ini, mahasiwa diharapkan mampu mengembangkan pola pikir yang kreatif serta bertanggung jawab untuk melangkah masuk ke dunia kerja.
Penulis merupakan mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah melakukan program magang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan tujuan agar dapat lebih mempelajari tentang mekanisme penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merupakan Kejaksaan di Ibukota Provinsi Jawa Timur yang memiliki wilayah tugas meliputi 38 Kejaksaan Negeri se Jawa Timur. Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur beralamat di Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Kejati Jawa Timur menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan wilayah hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memiliki Visi yakni menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proprosional, dan akuntabel. Profesional artinya seluruh Jaksa dan Pegawai dalam melaksanakan tugasnya berdasar pada nila Tri Krama Ahdyaksa yang ditunjang oleh pengetahuan dan wawasan serta pengalaman yang memadai dan berdasar pada kode etik profesi. Lalu proporsional artinya tugas dan fungsi kejaksaan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif, dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak publik. Dan yang terakhir akuntabel dimana kinerja kejaksaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk misi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni :
Kejaksaan terbagi dalam 6 (enam) bagian bidang penugasan yakni Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Serta Bidang Pengawasan. Penulis melaksanakan magang pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dibimbing oleh Ibu Jaksa Darmawati Lahang, S.H.
Di Kejati, bidang Pidana Umum (Pidum) mempunyai tugas yaitu melakukan dan mengendalikan kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lainnya yang masuk dalam lingkung perkara tindak pidana umum.
Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (1). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ditegaskan bahwa Kejaksaan RI merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis).
Kejaksaan mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambteenar).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber