
BOJONEGORO, JurnalPost.com – Potensi pertanian dan inovasi sederhana yang lahir dari masyarakat desa tidak hanya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari. Jika memenuhi persyaratan tertentu, hasil pengembangan tersebut juga berpeluang memperoleh perlindungan hukum dan dikembangkan menjadi aset bernilai ekonomi.
Pemahaman itu menjadi fokus kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur yang digelar di Desa Kedungdowo, Kabupaten Bojonegoro, Kamis, 6 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dikemas dalam sosialisasi dan pendampingan mengenai pendaftaran Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) serta paten sederhana bagi inovasi teknologi yang dikembangkan masyarakat.
Tiga dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur hadir sebagai narasumber, yakni Dr. Asri Wijayanti, S.H., M.H., Veronica Cynthia Wibowo, S.H., M.H., dan Dinda Bhawika Wimala Pastika, S.H., M.H.
Sosialisasi diikuti warga Desa Kedungdowo serta dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Zaenal Fanani, S.Pi., M.P. dan perangkat pemerintah desa.
Kegiatan ini mempertemukan unsur perguruan tinggi, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membahas bagaimana potensi pertanian maupun inovasi yang berkembang di tingkat lokal dapat diidentifikasi dan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat desa memiliki pengetahuan dan pengalaman yang berkembang melalui aktivitas sehari-hari. Dalam sektor pertanian, misalnya, petani dapat menemukan atau mengembangkan varietas tanaman dengan karakter tertentu melalui proses budidaya yang berlangsung dalam jangka panjang.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber