Hal itu disampaikan Tri Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (27/9/2026).

“Sementara kita (UB Malang) masih belum bisa memberikan informasi apa-apa tentang hal tersebut,” kata Tri Wahyu.

Sebelumnya, HS dilaporkan oleh istri sahnya, LW, ke Satres PPA dan PPO Polres Malang atas dugaan tindak pidana kohabitasi.

Laporan tersebut dilakukan setelah LW mendapati HS diduga tinggal bersama perempuan lain di wilayah Banjararum, Kabupaten Malang.

Kuasa hukum LW, Medina Syfa Nur Ariyadi, mengatakan pengecekan lokasi telah dilakukan bersama kepolisian, Babinsa, dan perangkat desa. Dari pengecekan tersebut, ditemukan dua orang yang tinggal di rumah tersebut.

Berdasarkan keterangan ketua RT setempat, keduanya disebut telah tinggal bersama selama kurang lebih enam bulan. Keduanya juga disebut mengaku telah menikah siri, tetapi tidak menunjukkan bukti perkawinan saat dilakukan pengecekan.

Medina menegaskan, LW dan HS hingga kini masih berstatus sebagai pasangan suami istri secara hukum. Keduanya belum resmi bercerai karena gugatan perceraian yang diajukan HS masih berproses di pengadilan.

LW juga disebut telah kehilangan komunikasi dengan HS selama sekitar dua tahun. Nomor teleponnya bahkan disebut telah diblokir. Selama periode tersebut, HS disebut tidak lagi pulang ke rumah.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *