
Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan Mohammad Amrozi Hamidi kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMPN 18 Malang setelah dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa.
Wahyu mengatakan Amrozi telah dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah. Pemerintah Kota Malang juga tengah memproses surat keputusan (SK) pemberhentian dari jabatan tersebut.
“Sudah kita nonaktifkan. Kita tangani SK pemberhentiannya. Jadi sekarang jadi guru biasa dan nanti penggantinya PLH itu Kepala SMP 1 Malang,” kata Wahyu.
Meski tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah, Amrozi untuk sementara masih berstatus sebagai guru. Namun, Wahyu memastikan Amrozi tidak mengajar.
“Gurunya juga nonaktif. Tidak mengajar apapun. Jadi, dia status guru tapi tidak diberi mata pelajaran,” ujarnya.
Wahyu mengatakan status kepegawaian Amrozi sebagai ASN masih menunggu proses hukum yang berjalan di Polresta Malang Kota.
Menurutnya, keputusan mengenai status ASN Amrozi akan mempertimbangkan perkembangan dan hasil proses hukum.
Saat ditanya mengenai penetapan tersangka, Wahyu mengatakan pemerintah masih menunggu proses hukum sebelum menentukan langkah terhadap status ASN Amrozi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber