SURYA.co.id, MALANG – Polda Jawa Timur (Jatim) turun tangan dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa di SMPN 18 Malang, Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan kepala sekolah berinisial MAH.

Polisi tidak hanya mendalami dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga kemungkinan menerapkan lebih dari satu ketentuan pidana dalam perkara tersebut.

Penanganan kasus saat ini masih berjalan di kepolisian setelah laporan dugaan kekerasan diterima Polresta Malang Kota.

Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, mengatakan pihaknya telah turun memberikan pendampingan kepada anak-anak yang disebut menjadi korban. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang masih berlangsung.

Dalam penyidikan, polisi masih mempelajari konstruksi perkara untuk menentukan pasal yang paling sesuai dengan fakta, keterangan saksi, kondisi korban, serta alat bukti yang dikumpulkan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara SMPN 18 Malang adalah kemungkinan penggunaan ketentuan pidana dari dua rezim hukum, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik belum membatasi perkara hanya pada satu ketentuan pidana.

Namun, pasal yang akhirnya digunakan tetap bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *