Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menemukan uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September lalu.

“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

KPKĀ belum menghitung nominal mata uang asing tersebut. Di tempat ini pula, KPK menemukan dan menyita uang senilai ratusan juta rupiah dan perhiasan diduga emas.

Budi menuturkan temuan itu menjadi petunjuk bagi penyidik bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas.

Penyidik, kata dia, akan mendalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan sejak kapan praktik itu dilakukan.

Ia menambahkan pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, melainkan juga untuk upaya pencegahan ke depannya.

“Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” kata Budi.

“Karena tentunya masyarakat menginginkan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan. Jangan sampai kualitas pelayanan ditentukan tebal-tipisnya setoran, bukan oleh standar dan mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *