Mantan terpidana kasus kekerasan seksual Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi ternyata tidak selalu menjalani wajib lapor usai mendapatkan bebas bersyarat.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Malang mengizinkan Bechi melapor hanya melalui panggilan video atau video call dengan dalih kesibukan pekerjaan.

Kasi Pembimbing Klien Dewasa Bapas Klas I Malang, Putriarti Wulandari, membenarkan bahwa putra kiai pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang tersebut terakhir kali melakukan wajib lapor pada bulan ini secara daring.

“Pada bulan Agustus kemarin datang langsung bertemu PK (Pembimbing Klien) dan Kepala Bapas, bulan ini (September) melalui video call,” kata Wulandari, Senin (28/9).

Wulandari menyebutkan, Bechi beralasan tidak bisa datang langsung ke Malang karena memiliki urusan pekerjaan yang tidak bisa ditunda atau ditinggalkan.

“Ada kegiatan gitu ya, kegiatan dia entah apa, kerjaan terpending segala macam gitu, enggak bisa ditinggal,” ungkapnya.

Bapas Malang mengklaim mekanisme ini sah dan diperbolehkan. Absensi wajib lapor tetap dicatat ke dalam sistem setelah Pembimbing Klien berkoordinasi dan mendapat lampu hijau dari Kepala Bapas.

“Melalui PK melapor ke bapak (Kepala Bapas), klien atas nama ini tidak bisa hadir langsung dan absensi melalui video call,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *