Surabaya (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas sebagai landasan hukum untuk memperkuat layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf mengatakan, setelah disahkan, perda tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi sehingga dapat segera diundangkan.

“Perda ini tidak hanya menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mewujudkan Jawa Timur yang makin inklusif, adil, dan ramah disabilitas, tetapi juga memperkuat kinerja tata kelola kelembagaan DPRD demi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujarnya saat rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin.

Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *