Malang (beritajatim.com) – Polres Malang membekuk seorang kurir sabu berinisial RM (30), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu seberat 1.159,49 gram atau sekitar 1,1 kilogram yang disebut berasal dari jaringan Jakarta.

Penangkapan RM dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Malang di wilayah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Selain sabu, polisi juga mengamankan 2.122 butir inex atau ekstasi serta 169 bungkus cartridge vape berisi etomidate dengan merek Thugs dan Global.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri dalam rilis, Senin (28/9/2026) siang, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari hasil penyelidikan anggota di lapangan. Polisi mendapat informasi mengenai adanya sabu dalam jumlah besar yang siap diedarkan.

“Dari hasil lidik tersebut, tersangka RM berhasil diamankan di daerah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Saat ditangkap polisi mengamankan sabu seberat 1.159,49 gram yang dikemas dalam tiga poket,” ungkap Rulian.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RM mengaku hanya berperan sebagai kurir. Sabu dan barang bukti narkotika lainnya tersebut dikirim oleh seseorang dari Jakarta yang hingga kini masih diburu polisi.

“Rencananya sabu dan narkotika lainnya itu, akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Termasuk dibeberapa wilayah di Jawa Timur,” ujarnya.

RM mengaku sudah empat kali mendapat kiriman dari Jakarta untuk diedarkan. Dalam setiap pengiriman, ia mengaku mendapat komisi sebesar Rp10 juta.

“Jika diasumsikan nilai dari barang bukti narkotika yang diamankan tersebut sebesar Rp 3,8 miliar. Dan kami berhasil menyelamatkan 14.564 jiwa di wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *